Selasa, 27 Agustus 2019

Pernikahan Dini - Part 2 (Maret 2019)

D. Dampak Pernikahan Dini 
a. Aspek Sosial
Setiap manusia tentunya harus berbaur dan berkumpul ditempat yang seharusnya. Ketika seorang remaja menikah, maka ia tidak lagi berkumpul pada kegiatan-kegiatan remaja tetapi pada kegiatan-kegiatan kekeluargaan seperti arisan, ibu-ibu pkk, siskamling bagi bapak-bapak, dan sebagainya. Tentunya hal ini memberikan dampak sosial bagi orang tersebut karena secara naluri ia masih cocok untuk berkumpul pada kegiatan remaja namun ia harus mulai berbaur dengan kegiatan kekeluargaan. Apabila ia tidak ingin bergaul pada kegiatan kekeluargaan tentunya hal ini akan menjadi bahan pembicaraan di lingkungan masyarakat dan akan menimbulkan rasa ketidaknyamanan.
b. Aspek psikologis
Kehidupan pernikahan tentunya berbeda dengan kehidupan remaja, walaupun usianya masih berada pada kisaran remaja. Kehidupan pernikahan tidak lagi membicarakan hanya “aku” tetapi terdapat tanggung jawab lain yang dipikirkan yaitu “dia” sebagai keluarga. Oleh karena itu dibutuhkan kesiapan mental agar setiap tindakan yang diambil oleh berbagai pihak merupakan tindakan yang betul-betul dipikirkan secara matang, dewasa, penuh pertimbangan dan dapat dipertanggung jawabkan.
c. Aspek biologis
Tujuan dalam sebuah keluarga salah satunya ialah untuk membentuk generasi baru. Untuk mencapai tujuan ini diperlukan kesiapan organ reproduksi dari kedua belah pihak agar tidak memberikan dampak kesehatan yang merugikan ibu dan juga bayi. Untuk itu diperlukannya untuk melakukan pernikahan pada usia perempuan minimal 20 tahun dan laki laki 25 tahun karena pada usia ini sel telur sudah siap untuk dibuahi dan sel sperma sudah siap untuk melakukan pembuahan. Selain itu, pertimbangan lainnya, ketika seorang akan melangkah ke pernikahan maka secara tidak langsung ia harus siap untuk menjadi seorang ibu (hamil dan melahirkan). Pernikahan yang terlalu dini di khawatirkan sang ibu belum siap secara matang sehingga akan berakibat pada kesalahan penanganan kesehatan baik pada ibu dan bayi.

Pernikahan Dini - Part 1 (Maret 2019)

PERNIKAHAN DINI
A. Pengertian Pernikahan Dini
Pengertian pernikahan dini, dimulai dengan mengetahui pengertian anak terlebih dahulu. Anak adalah seseorang yang terbentuk sejak masa konsepsi sampai dengan akhir masa remaja. Dalam UU Pemilu No. 1 tahun 2008 Pasal 19 ayat 1 menyatakan bahwa umur seorang anak ialah sampai dengan ia berusia 17 tahun. Sedangkan didalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dinyatakan bahwa untuk melakukan pernikahan, usia anak yang diperbolehkan untuk menikah adalah 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria. Menurt UU No. 23 tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk bayi yang sedang berada didalam kandungan. Menurut BKKBN, seseorang dianjurkan untuk menikah minimal berusia 21 tahun untuk wanita dan 24 tahun untuk pria dengan mempertimbangkan kesiapan secara psikis, fisik, ekonomi dan sebagainya agar dapat membangun keluarga yang bahagia dan harmonis. Sehingga apabila kita kaitkan pengertian-pengertian diatas dengan penikahan dini dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang remaja yang usianya belum mencapai usia yang ideal menurut BKKBN namun berada diatas ketentuan UU Perkawinan. Sedangkan pernikahan anak adalah pernikahan yang dilakukan ketika seorang anak berada dibawah usia yang disyaratkan dalam undang-undang. Pada usia seperti ini, anak belum mencapai kematangan dan kesiapan secara fisik, fisiologis, dan psikologis untuk dapat menjalakan kehidupan pernikahannya.
B. Faktor yang menyebabkan Pernikahan Dini
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini, diantaranya :
a. Tradisi dan Budaya dalam kelompok masyarakat
b. Motif ekonomi
c. Ketakutan orang tua akan terjadinya kehamilan diluar nikah
d. Mempererat tali kekeluargaan
C. Permasalahan dalam Pernikahan Dini
a. Pernikahan dini dan derajat pendidikan
Semakin muda usia seseorang menikah, maka akan semakin rendah pula tingkat pendidikan yang dicapai oleh seorang anak. Seringkali anak yang melakukan pernikahan dini akan berhenti sekolah dikarenakan ia mempunyai tanggung jawab baru terutama pada perempuan sebagai seorang ibu yang mengurus keluarganya.
b. Masalah domestic dalam pernikahan usia dini
Ketidaksetaraan jender adalah salah satu risiko dalam melakukan pernikahan dini. Hal ini akan mengakibatkan seorang anak memiliki hak suara terbatas dalam berbagai hal seperti menegosiasikan keinginan untuk berhubungan seksual, memakai alat kontrasepsi dan mengandung anak. Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, tidak mendapatkan rasa ama baik secara sosial dan finansial serta perceraian adalah permasalahan yang biasa terjadi karena melakukan pernikahan dini.
c. Kesehatan Reproduksi dan pernikahan usia dini
Tujuan utama dari sebuah pernikahan ialah membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Kehamilan seorang yang berusia 17 tahun sangan berisiko mengalami komplikasi medis baik bagi seorang ibu ataupu anak. Nantomi tubuh anak belum siap untuk proses mengandung maupun melahirkan, sehingga dapat terjadi komplikasi berupa obstructed labour  serta obstretic fistula. Fistula merupakan kebocoran terhadap organ kewanitaan yang menyebabkan kebocoran urin atau feses ke dalam vagina. Pernikahan dini akan menyebabkan angka fertilitas tinggi, kehamilan dengan jarak yang singkat dan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan. Selain itu, pernikahan dini erat hubungannya dengan peningkatan angka kematian ibu dan kesakian ibu.
Mudanya usia saat melakukan hubungan seksual pertama kali juga dapat meningkatkan risiko penyakit menular seksual, penularan infeksi HIV, dan karsinoma serviks. Hal ini dikarenakan masih banyak remaja yang tidak mengerti dasar dari kesehatan reproduksi. 
d. Anak yang dilahirkan dari pernikahan usia dini
Saat anak yang masih bertumbuh mengalamu proses kehamilan, maka terjadi persaingan nutrisi antara janin dengan sang ibu yang mengakibatkan berat badan ibu akan sulit naik, anemia, dan berisiko akan melahirkan bati dengan berat lahir rendah. Anatomi panggul yang masih dalam masa pertumbuhan akan menyebabkan persalinan yang memakan waktu lama dan dapat menyebabkan kematian bayi dan kematian neonates.

Kehamilan Tidak Diinginkan - Part 2 (April 2019)

Umumnya kehamilan di luar nikah dialami oleh remaja, di mana remaja dengan rentang usia 12-19 tahun memiliki kondisi psikis yang labil, karena pada masa ini merupakan masa transisi dan pencarian jati diri. Menurut Kartono kehamilan di luar nikah atau tidak dikehendaki ini banyak permasalahan yang akan dihadapi oleh remaja, diantaranya adalah:
1. Timbulnya perasaan takut dan bingung yang luar biasa, terutama bagi wanita yang menjadi objek akan merasakan ketakutan besar terhadap respon orangtua, dan biasanya menutupi kehamilan sehingga didapatkan tindakan lain, dan orangtua baru menyadari setelah perut sang anak kelihatan membuncit.
2. Rasa ketakutan jika kekasih yang menghamili tidak mau bertanggung jawab dan tidak mau menolong keluar dari kondisi yang rumit itu.
3. Cemas jika teman-teman mengetahui, apalagi pihak sekolah yang mungkin saja akan mengeluarkan dari sekolah.
4. Rasa takut yang timbul karena tidak siap menjadi seorang ibu.
5. Timbul keinginan untuk mengakhiri kehamilan dengan aborsi (Nirwana,
2011:83).
Bagaimana upaya untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan?
1. Pedidikan Seks yang kuat
Pendidikan seks harus diberikan sedini mungkin kepada remaja dengan tetap memperhatikan tingkat perkembangannya. Salah satu fator dominan dalam seks education selain guru dan petugas kesehatan. Peran orang tua sangat potensial dalam pengembangan kualitas kepribadaian remaja terutama masalah kesehatan reproduksi dan tanpa harus lepas dari makna religious.
Keberhasilan pendidikan seks tergantung pada sejauh mana  orang tua bersikap terbuka dan mempu menjalin komunikasi efektif, tanpa harus melarang remaja melakukan interaksi, penting juga dalam memberikan rambu-rambu dalam rangka membangun “Pergaulan yang Sehat”, dengan demikian kehamilan tidak diinginkan dapat dicegah.
2. Menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma
Dengan mengajarkan serta menerapkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat akan menciptakan kehidupan yang tentram, aman dan sejahtera tanpa adanya suatu masalah akibat penyimpangan nilai-nilai dan norma-norma.

3. Tradisi Masyarakat
Kebiasaan dan adat istiadat yang harus menjadi salah satu faktor pendukung dalam upaya pencegahan kehamilan tidak diinginkan.
Sebaliknya, adat dan kebiasaan masyarakat yang kurang baik hendaknya ditinggalkan, seperti orang tua yang mengharuskan anakKnya untuk menikah diusia muda, adanya perjodohan, serta tradisi masyarakat yang beranggapan bahwa membicarakan seks adalah sesuatu yang kotor, tidak pantas, dan dianggap tabu. Padahal hal tersebut dapat menghambat proses pengajaran seks education.
4. Tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah
5. Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolahraga, seni dan keagamaan
6. Hidari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan dorongan seksual, seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno
Selain itu penanggulangan KTD dapat dilakukan dengan melakukan hal-hal berikut ini
1. Penggunaan alat kontrasepsi seperti, IUD, spiral, susuk, pil, kondom, dll. Dimana penggunaan kontrasepsi  ini harus tepat agar tidak terjadi kegagalan kontrasepsi
2. Peran media dalam membentuk karakter seseorang. Sinetron atau film yang merupakan metode reversible yang biasa dipakai pasangan untuk mencegah terjadinya kehamilan tidak diinginkan.
3. Peran Lingkungan sekitar. Peranan orang tua, teman, saudara, tetangga, petugas kesehatan dan masyarakat untuk tetap mensupport ibu hamil untuk merawat janinnya baik secara social, ekonomi, psikologis, maupun pelayanan kesehatan yang memadai.
Cara Petugas Kesehatan menangani kasus unwanted pregnancy (KTD) pada remaja
1. Bersikap bersahabat dengan remaja.
2. Memberikan konseling pada remaja dan keluarganya.
3. Apabila ada masalah yang serius agar diberikan jalan keluar yang terbaik dan apabila belum bisa terselesaikan supaya dikonsultasikan kepada dokter ahli.
4. Memberikan alternative penyelesaian masalah apabila terjadi kehamilan pada remaja yaitu:
a. Diselesaikan secara kekeluargaan
b. Segera menikah
c. Konseling kehamilan, persalinan dan keluarga berencana
d. Pemeriksaan kehamilan sesuai standar
e. Bila ada gangguan kejiwaan, rujuk ke psikiater
f. Bila ada resiko tinggi kehamilan, rujuk ke SpOG
g. Bila tidak diselenggarakan dengan menikah, anjurkan pada keluarga supaya menerima dengan baik.
h. Bila ingin melakukan aborsi, berikan konseling resiko aborsi
Peran Bidan dalam menanggulangi kehamilan tidak diinginkan
1. Memberikan penyuluhan kepada para remaja tentang seks education khususnya dan kepada masyarakat umumnya      
2. Memberikan penyuluhan kepada para orang tua yang mempunyai anak untuk mengawasi mereka agar tidak memberikan kesempatan untuk memasuki pergaulan bebas. Serta untuk tetap memperhatikan setiap perkembangan anak dan pembentukan kepribadiannya.
3. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang sudah berumah tangga untuk menggunakan kontrasepsi secara tepat guna agar tidak terjadi kegagalan kontrasepsi.

Kehamilan Tidak Diinginkan - Part 1 (April 2019)

Kehamilan Tidak Diinginkan

Kehamilan merupakan hal yang sangat di tunggu-tunggu bagi seorang perempuan yang sudah menikah. Namun apa jadinya apabila ia hamil pada saat yang belum tepat terutama ketika ia belum nikah? Jika kehamilan yang terjadi pada perempuan merupakan suatu hal yang tidak diharapkan atau diinginkan, itu yang dimaksud dengan KTD (Kehamilan Tidak Diinginkan). KTD dapat dialami berbagai perempuan baik yang belum menikah, sudah menikah, dikarenakan kegagalan KB, karena jumlah anak sudah banyak, atau kondisi dimana anak masih kecil, atau memang belum ingin memiliki anak, kemudian terjadi kehamilan. Namun dalam hal ini fokus kehamilan tidak diinginkan berfokus pada remaja yang belum menikah namun mengalami kehamilan. Kehamilan pada masa remaja mempunyai risiko medis yang cukup tinggi, karena pada masa ini, alat reproduksi belum cukup matang untuk melakukan fungsinya.
Terdapat pengertian lain mengenai KTD (unwanted pregannacy) yaitu kehamilan yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak yaitu baik dari sang bapak maupun ibu dari sang bayi. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan terjadinya kehamilan tidak diinginkan, yaitu :
a. Ketidaktahuan atau rendahnya pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat menyebabkan kehamilan
b. Akibat pemerkosaan, diantaranya pemerkosaan oleh teman kencannya (date-rape).
c. Tekanan dari pacar, adanya rasa penasaran nikmatnya melakukan hubungan seks sebanyak, adanya tekanan dari teman, adanya kebutuhan badaniah, kurangnya pengetahuan remaja tentang kehamilan sebanyak dan melampiaskan diri.
d. Tidak menggunakan alat kontrasepsi.
e. Kegagalan alat kontrasepsi akibat mereka menggunakan alat kontrasepsi tanpa disertai pengetahuan yang cukup tentang metode kontrasepsi yang benar atau kegagalan alat kontrasepsinya sendiri (efektivitas/ efikasi)
f. Berasal dari dalam diri remaja sendiri yang kurang memahami kewajibannya sebagai pelajar
g. Kurangnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi. Dimana para remaja seringkali melakukan hubungan seksual yang tidak didasarkan pada pengetahuan bagaimana cara mencegah agar tidak terjadi kehamilan misalnya melalui penggunaan kontrasepsi, namun lebih didorong untuk memuaskan kebutuhan seksual di antara mereka
h. Pergaulan bebas tanpa kendali orangtua menyebabkan remaja merasa bebas untuk melakukan apa saja yang diinginkan
i. Penelitian Charles Gyan yang dikutip melalui Journal of Educational and Social Research MCSER Publishing, RomeItaly tahun 2013 di Ghana menambahkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga dan kurangnya kasih dari orangtua membuat remaja mencari cinta dari rekan lakilaki mereka sehingga memicu awal mula terjadinya hubungan seks sampai mengakibatkan kehamilan
j. Perkembangan teknologi media komunikasi yang semakin canggih yang memperbesar kemungkinan remaja mengakses apa saja yang termasuk hal-hal negatif.
Hasil studi pernah dilakukan oleh Elisa pada tahun 2015 pada salah satu SMP di Kota Madiun pada tanggal 11 Februari 2015, ditemukan beberapa siswi yang mengundurkan diri dari sekolah karena kasus kehamilan tidak diinginkan. Dari hasil wawancara yang dilakukan peneliti terhadap guru BK dari SMP tersebut diketahui bahwa siswi yang mengalami kehamilan tidak diinginkan berasal dari keluarga menengah kebawah. Pekerjaan orang tua adalah wiraswasta yang seharihari bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehingga kurang memberikan perhatian kepada anak terutama dalam hal pergaulan selama ini. Selain itu beberapa siswi tersebut juga dikenal sering memiliki kasus di sekolahnya salah satunya sering membolos sekolah begitu juga dengan teman dekatnya yang sering memiliki kasus yang serupa bahkan diketahui teman dekat dari siswi tersebut pernah melakukan hubungan seksual
Tentunya kehamilan yang tidak diinginkan ini memiliki dampak buruk tidak hanya bagi sang pelaku namun juga kepada bayi yang dikandungnya, orang tua serta pihak pihak lainnya. Selain itu dampak kehamilan dari kehamilan tidak diinginkan adalah sebagai berikut :
1. Aborsi
Angka kejadian aborsi di Indonesia diperkirakan mencapai 2,3 juta pertahun, sekitar 750.000 dilakukan oleh remaja. Ada dua hal yang bisa dilakukan oleh remaja, yaitu mempertahankan kehamilan dan mengakhiri kehamilan (aborsi). Semua tindakan tersebut membawa dampak baik fisik, psikis, sosial, dan ekonomi (Marmi, 2013:219).
2. Komplikasi
Komplikasi meliputi persalinan belum cukup bulan (prematuritas), pertumbuhan janin dalam rahim kurang sempurna, kehamilan dengan keracunan yang memerlukan penanganan khusus, persalinan sering dengan tindakan operasi, pendarahan setelah melahirkan semakin meningkat, kembalinya alat reproduksi terlambat setelah persalinan, mudah terjadi infeksi setelah persalinan dan pengeluaran ASI tidak cukup (Manuaba dkk, 2009:20).
3. Psikologis
Kehamilan telah menimbulkan posisi remaja dalam situasi yang serba salah dan memberikan tekanan batin atau stress (Manuaba dkk, 2009:20). Pada 34 kehamilan pranikah rasa malu dan perasaan bersalah yang berlebihan dapat dialami remaja apalagi kehamilan tersebut tidak diketahui oleh pihak lain seperti orang tua (Kusmiran, 2014:37).
4. Psikososial
Remaja akan mengalami ketegangan mental dan kebingungan akan peran sosial yang tiba-tiba berubah karena terjadi kanan dari masyarakat yang mencela dan menolak keadaan tersebut. Akibatnya remaja akan dikucilkan dari masyarakat dan hilang kepercayaan diri (Kusmiran, 2014:37).
5. Pernikahan pada Masa Remaja
Pernikahan ini terjadi karena telah hamil sebelum menikah atau untuk menutup aib karena sudah melakukan hubungan seksual pranikah. Secara psikologis, mental remaja juga belum siap untuk menghadapi berbagai masalah dalam pernikahan. Akibatnya, banyak terjadi perceraian di usia muda dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut hasil riset, 44 persen pelaku pernikahan dini mengalami KDRT frekuensi tinggi, dan 56 persen mengalami KDRT frekuensi rendah (BKKBN, 2012).
6. Masa depan remaja dan bayi
Salah satu resikonya adalah berhenti/putus sekolah atau kemauan sendiri dikarenakan rasa malu atau cuti melahirkan. Kemungkinan besar pihak sekolah mengeluarkan muridnya karena hingga saat ini masih banyak sekolah yang tidak mentolerir siswi yang hamil. Selain itu pada saat merawat kehamilan, melahirkan dan membesarkan bayi/anak membutuhkan biaya besar (Widyastuti dkk, 2010:52).

NAPZA - Part 2 (Mei 2019)

Dalam Narkoba terkandung 3 sifat yang sangat jahat dan berbahaya yaitu habitual, adiktif dan toleran. Habitual merupakan sifat pada narkoba yang membuat pemakainya akan selalu teringat, terkenang dan terbayang sehingga cenderung untuk selalu mencari dan rindu untuk terus memakai Narkoba. Adiktif merupakan sifat Narkoba yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus dan tidak dapat menghentikannya. Penghentian atau pengurangan pemakaian Narkoba akan menimbulkan “efek putus zat” atau “withdrawal effect”, yaitu perasaan sakit luar biasa, atau “sakaw”. Penderita yang mengalami
sakaw itu biasanya mengatasi rasa sakitnya melalui 2 cara:
1. Kembali mengonsumsi jenis Narkoba yang sama. Orang ini seperti ini disebut “junkies”, atau pemadat atau pecandu. Bila sedang memakai Narkoba orang tersebut Nampak normal, tetapi bila sedang tidak memakai nampak gelisah, tidak normal, lesu, gelisah, tidak fit dan idak percaya diri.
2. Bila tidak kembali memakai tetapi juga tidak tahan rasa sakit, orang tersebut akhirnya mencari jalan pintas, yaitu bunuh diri.
Toleran merupakan sifat Narkoba yang membuat tubuh pemakainya semakin lama semakin menyatu dengan Narkoba dan menyesuaikan diri dengan Narkoba itu sehingga menuntut dosis pemakaian yang semakin tinggi. Bila dosisnya tidak dinaikkan, Narkoba itu tidak akan bereaksi, tetapi akan membuat pemakainya mengalami sakaw. Maka dosis pemakaiannya harus sama dengan dosis pemakaian sebelumnya. Bila dilihat pada kerusakan dan perubahan sikap maka pecandu narkoba akan mengalami perubahan yang justru bisa membahayakan diri dan lingkungan, yaitu:
a. Tergila-gila pada Narkoba. Lebih mencintai Narkoba dari pada diri sendiri, orang tua dan saudara-saudaranya.
b. Sulit melepaskan diri dari jerat Narkoba,karena akan mengalami penderitaan luar biasa (sakaw)
c. Dosis pemakaian akan bertambah banyak, hingga kematian menjemput.
d. Sifat dan sikap berubah menjadi eksklusif, egois, sombong, asosial, jahat (psikosis).
e. Mengalami kerusakan organ tubuh (hati, paru, ginjal,otak, dan lain-lain)
f. Terjangkit penyakit mematikan (HIV/AIDS, sifilis dan sebagainya).
Kita hanya sering membaca di media yang melansir berita artis-artis luar negeri terkenal meninggal akibat overdosis pada usia sangat muda. Tapi nampaknya, berita tentang Narkoba di Indonesia lebih di dominasi oleh berita tentang penangkapan pemilik Narkoba, pesta Narkoba, kurir narkoba, dan terakhir peredaran Narkoba di Lapas. Dampak Narkoba berupa kematian, kekerasan, dan bentuk kriminalitas nampaknya kurang mendapat tempat bagi media, atau justru karena faktanya yang tidak muncul ke permukaan sehingga tidak tertangkap kamera wartawan. Kondisi persoalan Narkoba sangat rumit dan
hampir tidak bisa terdeteksi, karena terbentuknya jaringan antara produsen, pengedar, dan pengguna merupakan jaringan yang bersifat “underground”.
Terlebih lagi, keluarga juga sering cenderung menyembunyikan anggota keluarganya yang menjadi korban Narkoba karena berbagai alasan. Setiap kita melakukan kegiatan penelitian kualitatif untuk mengungkap fakta di seputar
pengguna, maka hambatan pertama yang muncul justru dari keluarga. Kekhawatiran mereka sering disebabkan ketakutan ditangkap aparat, bukan
sekedar karena malu. Tindak kekerasan dan kriminalitas sangat besar kemungkinan muncul pada pecandu yang mulai kehabisan uang maupun barang untuk dijual. Mereka sangat nekad dan tidak peduli, sehingga melakukan kekerasan fisik untuk mendapatkan apa yang diinginkan demi mendapat pasokan Narkoba. 
Mencegah peredaran Narkoba dengan melindungi anggota masyarakat yang belum tersentuh Narkoba merupakan prioritas yang harus dilakukan oleh masyarakat tanpa kecuali. Selama ini BNN merancang berbagai kegiatan pencegahan yaitu: program ini ditujukan kepada masyarakat yang belum memakai Narkoba, atau bahkan belum mengenal sama sekali. Prinsipnya dengan meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera, sehingga tidak sempat berpikir untuk memakai Narkoba. , melalui kegiatan: Kampanye anti Penyalahgunaan Narkoba; Penyuluhan seluk beluk Narkoba; Pendidikan dan Pelatihan kelompok sebaya (peers group); Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi Narkoba di masyarakat, juga merupakan bentuk komunikasi yang dilaksanakan sebagai salah satu bentuk program pencegahan. Advokasi merupakan bentuk rangkaian komunikasi strategis yang dirancang secara sistematis dan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu, baik oleh individu maupun kelompok, dengan maksud agar pembuat keputusaan, membuat kebijakan publik yang menguntungkan bagi kelompok masyarakat marjinal. Kegiatan advokasi juga dimaksudkan untuk memberi pencerahan dan pemberdayaan bagi kelompok marjinal dan menumbuhkan kearifan di kalangan masyarakat, agar mendukung kebijakan publik tersebut. KIE merupakan bentuk komunikasi yang dilaksanakan oleh provider program agar sasaran (individu, keluarga dan masyarakat) menerima program yang ditawarkan dan melaksanakan perilaku yang ditawarkan.
Advokasi merupakan aksi, perubahan, dan komitmen. Sedangkan KIE sebagai suatu proses intervensi terencana yang menggabungkan pesan pesan informasional, pendidikan dan motivasional, untuk mencapai perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku yang dapat diukur. Dukungan stakeholder-stakeholder juga sangat diperlukan untuk melaksanakan program ini. Bila diperhatikan lebih seksama, penanganan persoalan penyalahgunaan Narkoba bukan saja dominasi pemerintah melalui BNN dan aparat penegak hukum, tetapi lebih kepada dukungan masyarakat luas. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untiuk mengawasi lingkungan sekitar tempat tinggalnya, lingkungan sekolah, serta menjaga komunikasi antara anak dengan orang tua.

NAPZA - Part 1 (Mei 2019)

NAPZA

Di sekitar kita saat ini, banyak sekali zat-zat adiktif yang sangat berbahaya bagi tubuh dan menjadi masalah bagi umat manusia di berbagai belahan bumi. Salah satunya dikenal dengan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai Narkoba (Narkotika dan Obat Berbahaya). Seiring dengan perkembangan zaman narkoba hanya dipakai secara terbatas oleh beberapa komunitas di berbagai negara. Obat-obatan ini digunakan untuk tujuan pengobatan, diresepkan para dokter meskipun sudah diketahui efek sampingnya. Kemudian kasus ketergantungan meningkat sesudah ditemukannya morphine (1804) yang diresepkan sebagai anestetik, digunakan luas pada waktu perang di abad ke-19 hingga sekarang dan penyalahgunaan narkoba di berbagai negara menjadi sulit untuk dikendalikan hingga saat ini.
Masalah penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen, dan konsisten. Meskipun dalam kedokteran sebagian besar narkoba masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran di jalur ilegal akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda. Indonesia saat ini tidak hanya sebagai transit perdagangan gelap serta tujuan peredaran narkoba, tetapi juga telah menjadi produsen dan pengekspor.
Data yang akurat mengenai besaran penyalah guna narkoba secara umum memang belum ada. Namun diperkirakan jumlah penyalah guna narkoba dan zat yang digunakan semakin berkembang. Setelah maraknya penggunaan amphetamin seperti ecstasy dan shabu pada awal tahun 1990-an, maka belakangan ini berkembang ke arah penggunaan heroin dalam bentuk putauw (putauw adalah salah satu jenis heroin dengan kadar lebih rendah yang berwarna putih/heroin kelas lima atau enam), kemudian berkembang pada akhir tahun 2003 mulai ditemukan penggunaan kokain dan jamur. Awalnya zat yang banyak digunakan masuk pada kelompok alkohol, psikotropika dan ganja, kemudian berkembang ke arah jenis zat yang digunakan melalui suntikan. 
Hampir seluruh provinsi di Indonesia dalam tiga tahun terakhir jumlah kasus narkoba cenderung meningkat, seperti di Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara. Namun pada beberapa provinsi kasusnya juga menurun, hal ini terlihat pada Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara.
Narkotika memiliki daya adiksi (ketagihan), daya toleran (penyesuaian), daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkotika tidak dapat lepas dari pemakaiannya. Dibawah ini akan disampaikan berbagai jenis narkotika. Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibedakan ke dalam 3 golongan, yaitu Narkotika alami, semisintesis, dan narkotika sintesis.
1. Narkotika alami merupakan narkotika yang zat aditifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan, contohnya: Ganja merupakan tanaman perdu dengan daun menyerupai singkong yang tepinya bergerigi dan berbulu halus. Jumlah jarinya selalu ganjil 5,7,9. Indonesia merupakan daerah subur untuk tanaman ganja. Cara penyalahgunaan ganja ini dengan dikeringkan dan dicampur dengan tembakau rokok atau dijadikan rokok lalu dibakar serta dihisap. Hasis merupakan tanaman serupa ganja yang tumbuh di Amerika latin dan Eropa, proses pematangannya dengan disuling sehingga berbentuk cair. Koka adalah tanaman perdu mirip pohon kopi. Buahnya yang matang akan berwarna merah seperti biji kopi. Koka ini kemudian diolah menjadi kokain. Opium merupakan bunga dengan bentuk dan warna yang indah. Dari getah bunga opium dihasilkan candu. Opium banyak tumbuh di antara Burma, Kamboja dan Thailand, juga didaerah antara Afganistan, Iran dan Pakistan. 
2. Narkotika semisintesis adalah narkotika alami yang diolah dan diambil zat aktifnya agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan dunia kedokteran, contohnya: Morfin, biasa dipakai dunia kedokteran untuk menghilangkan rasa sakit atau pembiusan pada suatu operasi. Kodein, dipakai untuk penghilang batuk. Heroin, tidak dapat dipakai dalam pengobatan karena daya adiktifnya sangat besar dan manfaatnya secara medis belum ditemukan. Dalam perdagangan gelap, heroin diberi nama putaw, atau petai. Bentuknya seperti tepung terigu: halus, putih dan agak kotor.
3. Narkotika Sintetis adalah narkotika palsu dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkoba (substitusi), Contohnya: Petidin, untuk obat bius local; Metadhon, untuk pengobatan pecandu narkoba; Naltrexon untuk pengobatan pecandu narkoba. 
Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa. 
Berdasarkan ilmu farmakologi, psikotropika dikelompokkan ke dalam 3 golongan: depresan, stimulan, dan halusinogen.
1. Kelompok depresan/penekan saraf pusat (penenang atau obat tidur). Contohnya adalah valium, BK, Rahipnol, Mogadon dan lain lain. Jika diminum, obat ini memberikan rasa tenang, mengantuk, tentram, damai. Obat ini juga menghilangkan rasa takut dan gelisah.
2. Kelompok stimulan/perangsang saraf pusat (antitidur). Contohnya adalah amfetamin, ekstasi, dan shabu. Ekstasi berbentuk tablet beraneka bentuk dan warna. Amfetamin berbentuk tablet berwarna putih. Bila diminum, obat ini mendatangkan rasa gembira, hilangnya rasa permusuhan, hilangnya rasa marah, ingin selalu aktif, badan terasa fit, dan tidak merasa lapar. Daya kerja otak menjadi serba cepat, namun kurang terkendali. Shabu berbentuk tepung Kristal kasar berwarna putih bersih seperti garam.
3. Kelompok halusinogen, yaitu obat, zat, tanaman, makanan atau minuman yang dapat menimbulkan khayalan. Contohnya adalah LSD (Lysergic Acid Diethyltamide), getah tanaman kaktus, kecubung, jamur tertentu dan ganja. Bahan Adiktif lainnya, adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya: Rokok, kelompok alkohol dan minum lain yang dapat memabukkan dan menimbulkan ketaguhan, thinner dan zat-zat lainnya seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin, yang bila dihisap, dihirup, dan dicium dapat memabukkan. Jadi rokok, alkohol, serta zat-zat lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong narkoba.

Senin, 26 Agustus 2019

Penyiapan Keluarga Berencana - Part 2 (Juli 2019)

B.     Masa Menjarangkan Kehamilan
Pada masa ini usia isteri antara 20-35 tahun, merupakan periode yang paling baik untuk hamil dan melahirkan karena mempunyai risiko paling rendah bagi ibu dan anak. Jarak ideal untuk menjarangkan kehamilan adalah 5 tahun.Kontrasepsi yang dianjurkan adalah IUD, Suntikan, Pil, Implan dan metode sederhana.

C.     Masa Mengakhiri Kehamilan
Masa mengakhiri kehamilan berada pada usia PUS diatas 35 tahun, sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 35 tahun banyak mengalami risiko medik. Kontrasepsi yang dianjurkan adalah Steril, IUD, Implan, Suntikan, Metode Sederhana dan Pil.

Kesiapan Ekonomi Keluarga
Masalah perekonomian keluarga adalah salah satu sumber disharmonis dalam keluarga. Umumnya masalah keluarga mulai dari hal-hal kecil sampai pada perceraian disebabkan oleh masalah ekonomi keluarga.

Menurut UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Pasal 1 butir 11 tentang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga adalah Kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik dan materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin.

V.   Kematangan Psikologis Remaja
A.      Gambaran Psikologis Remaja
Masa remaja adalah masa peralihan atau masa transisi dari masa anak-anak menuju masa dewasa. Pada masa ini, remaja mengalami beberapa perubahan yaitu dalam aspek jasmani, rohani, emosional, sosial dan personal.  Akibat berbagai perubahan tersebut, remaja juga akan mengalami perubahan tingkah laku yang dapat menimbulkan konflik dengan orang disekitarnya, seperti konflik dengan orangtua atau lingkungan masyarakat sekitarnya. Konflik tersebut terjadi akibat adanya perbedaan sikap, pandangan hidup, maupun norma yang berlaku di masyarakat.

B.     Batasan Usia Remaja
Hurlock (1993) membagi tahapan usia remaja berdasarkan perkembangan psikologis, sebagai berikut:
1.    Pra remaja (11-13 tahun)
Pra remaja ini merupakan masa yang sangat pendek yaitu kurang lebih hanya satu tahun. Pada masa ini dikatakan juga sebagai fase yang negatif. Hal tersebut dapat terlihat dari tingkah laku mereka yang cenderung negatif, sehingga fase ini merupakan fase yang sulit bagi anak maupun orangtuanya.
2.    Remaja awal (14-17 tahun)
Pada masa ini, perubahan-perubahan fisik terjadi sangat pesat dan mencapai pada puncaknya. Ketidakseimbangan emosional dan ketidakstabilan dalam banyak hal terdapat pada masa ini. Remaja berupaya mencari identitas dirinya, sehingga statusnya tidak jelas. Selain itu, pada masa ini terjadi perubahan pola-pola hubungan sosial.
3.    Remaja lanjut (18-21 tahun)
Dirinya ingin selalu menjadi pusat perhatian dan ingin menonjolkan diri. Remaja mulai bersikap idealis, mempunyai cita-cita tinggi, bersemangat dan mempunyai energi yang sangat besar. Selain itu, remaja mulai memantapkan identitas diri dan ingin mencapai ketidaktergantungan emosional.

C.     Ciri Psikologis Remaja
1.    Masa remaja merupakan masa yang penuh gejolak.
2.    Remaja mengalami perubahan yang dramatis dalam kesadaran diri mereka (self-awareness).
3.     Remaja sangat memperhatikan diri mereka dan citra yang direfleksikan (self-image).
4.    Para remaja juga sering menganggap diri mereka serba mampu, sehingga seringkali mereka terlihat tidak memikirkan akibat dari perbuatan mereka.
5.    Pada usia 16 tahun ke atas, keunikan remaja akan berkurang karena telah sering dihadapkan pada dunia nyata.

D.     Periode Perkembangan Psikologis Remaja
Hurlock (1994) mengemukakan beberapa periode dalam perkembangan psikologis remaja, antara lain:
1.    Periode peralihan, yaitu peralihan dari tahap perkembangan sebelumnya ke tahap perkembangan selanjutnya secara berkesinambungan.
2.    Periode perubahan, yaitu perubahan emosi, perubahan peran dan minat, perubahan perilaku dan perubahan sikap;
3.    Periode bermasalah, yaitu periode yang ditandai dengan munculnya berbagai masalah yang dihadapi oleh remaja dan sering sulit untuk diatasi.
4.    Periode pencarian identitas diri, yaitu pencarian kejelasan mengenai siapa dirinya dan apa perannya dalam masyarakat.
5.    Periode yang menimbulkan ketakutan, yaitu periode dimana remaja memperoleh stereotipe sebagai remaja yang tidak dapat dipercaya dan berperilaku merusak.
6.    Periode yang tidak realistik, yaitu periode dimana remaja memandang kehidupan dimasa yang akan datang melalui idealismenya sendiri yang cenderung saat itu tidak realistik.
7.    Periode ambang masa dewasa, yaitu masa semakin mendekatnya usia kematangan dan berusaha untuk meninggalkan periode remaja dan memberikan kesan bahwa mereka sudah mendekati dewasa.

E.     Hubungan Antara Psikologis Remaja dengan Penundaan Usia Perkawinan
Berdasarkan beberapa periode perkembangan psikologis remaja di atas, maka periode ambang masa dewasa merupakan periode dimana usia remaja mendekati usia kematangan baik dari segi fisik maupun psikologis. Pada periode tersebut, remaja berusaha untuk meninggalkan ciri masa remaja dan berupaya memberikan kesan bahwa mereka sudah mendekati dewasa. Oleh karena itu, remaja mulai memusatkan diri pada perilaku yang dihubungkan dengan status dewasa, seperti keseriusan dalam membina hubungan dengan lawan jenis.

Berkaitan dengan perkawinan, maka pada periode ambang masa dewasa, individu dianggap telah siap menghadapi suatu perkawinan dan kegiatan-kegiatan pokok yang bersangkutan dengan kehidupan berkeluarga. Pada masa tersebut, seseorang diharapkan memainkan peran baru, seperti peran suami/isteri, orangtua dan pencari nafkah (Hurlock, 1993). Namun demikian, kestabilan emosi umumnya terjadi pada usia 24 tahun, karena pada saat itulah orang mulai memasuki usia dewasa.

Perkawinan bukanlah hal yang mudah, didalamnya terdapat banyak konsekuensi yang harus dihadapi sebagai suatu bentuk tahap kehidupan baru individu dan pergantian status dari lajang menjadi seorang istri atau suami yang menuntut adanya penyesuaian diri terus-menerus sepanjang perkawinan (Hurlock, 1993).

Kesiapan psikologis menjadi alasan utama untuk menunda perkawinan. Kesiapan psikologis diartikan sebagai kesiapan individu dalam menjalankan peran sebagai suami atau istri, meliputi pengetahuan akan tugasnya masing-masing dalam rumah tangga. Jika pasangan suami istri tidak memiliki pengetahuan yang cukup akan menimbulkan kecemasan terhadap perkawinan.Akan tetapi sebaliknya bila pasangan suami istri memiliki pengetahuan akan tugasnya masing-masing akan menimbulkan kesiapan psikologis bagi kehidupan berumah tangga dan akan melihat kehidupan rumah tangga sebagai suatu yang indah.

Penundaan usia perkawinan sampai pada usia minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki diyakini banyak memberikan keuntungan bagi pasangan dalam keluarga. Perkawinan di usia dewasa juga akan memberikan keuntungan dalam hal kesiapan psikologis. Semua bentuk kesiapan ini mendukung pasangan untuk dapat menjalankan peran baru dalam keluarga yang akan dibentuknya agar perkawinan yang dijalani selaras, stabil dan pasangan dapat merasakan kepuasan dalam perkawinannya kelak.