Selasa, 27 Agustus 2019

NAPZA - Part 2 (Mei 2019)

Dalam Narkoba terkandung 3 sifat yang sangat jahat dan berbahaya yaitu habitual, adiktif dan toleran. Habitual merupakan sifat pada narkoba yang membuat pemakainya akan selalu teringat, terkenang dan terbayang sehingga cenderung untuk selalu mencari dan rindu untuk terus memakai Narkoba. Adiktif merupakan sifat Narkoba yang membuat pemakainya terpaksa memakai terus dan tidak dapat menghentikannya. Penghentian atau pengurangan pemakaian Narkoba akan menimbulkan “efek putus zat” atau “withdrawal effect”, yaitu perasaan sakit luar biasa, atau “sakaw”. Penderita yang mengalami
sakaw itu biasanya mengatasi rasa sakitnya melalui 2 cara:
1. Kembali mengonsumsi jenis Narkoba yang sama. Orang ini seperti ini disebut “junkies”, atau pemadat atau pecandu. Bila sedang memakai Narkoba orang tersebut Nampak normal, tetapi bila sedang tidak memakai nampak gelisah, tidak normal, lesu, gelisah, tidak fit dan idak percaya diri.
2. Bila tidak kembali memakai tetapi juga tidak tahan rasa sakit, orang tersebut akhirnya mencari jalan pintas, yaitu bunuh diri.
Toleran merupakan sifat Narkoba yang membuat tubuh pemakainya semakin lama semakin menyatu dengan Narkoba dan menyesuaikan diri dengan Narkoba itu sehingga menuntut dosis pemakaian yang semakin tinggi. Bila dosisnya tidak dinaikkan, Narkoba itu tidak akan bereaksi, tetapi akan membuat pemakainya mengalami sakaw. Maka dosis pemakaiannya harus sama dengan dosis pemakaian sebelumnya. Bila dilihat pada kerusakan dan perubahan sikap maka pecandu narkoba akan mengalami perubahan yang justru bisa membahayakan diri dan lingkungan, yaitu:
a. Tergila-gila pada Narkoba. Lebih mencintai Narkoba dari pada diri sendiri, orang tua dan saudara-saudaranya.
b. Sulit melepaskan diri dari jerat Narkoba,karena akan mengalami penderitaan luar biasa (sakaw)
c. Dosis pemakaian akan bertambah banyak, hingga kematian menjemput.
d. Sifat dan sikap berubah menjadi eksklusif, egois, sombong, asosial, jahat (psikosis).
e. Mengalami kerusakan organ tubuh (hati, paru, ginjal,otak, dan lain-lain)
f. Terjangkit penyakit mematikan (HIV/AIDS, sifilis dan sebagainya).
Kita hanya sering membaca di media yang melansir berita artis-artis luar negeri terkenal meninggal akibat overdosis pada usia sangat muda. Tapi nampaknya, berita tentang Narkoba di Indonesia lebih di dominasi oleh berita tentang penangkapan pemilik Narkoba, pesta Narkoba, kurir narkoba, dan terakhir peredaran Narkoba di Lapas. Dampak Narkoba berupa kematian, kekerasan, dan bentuk kriminalitas nampaknya kurang mendapat tempat bagi media, atau justru karena faktanya yang tidak muncul ke permukaan sehingga tidak tertangkap kamera wartawan. Kondisi persoalan Narkoba sangat rumit dan
hampir tidak bisa terdeteksi, karena terbentuknya jaringan antara produsen, pengedar, dan pengguna merupakan jaringan yang bersifat “underground”.
Terlebih lagi, keluarga juga sering cenderung menyembunyikan anggota keluarganya yang menjadi korban Narkoba karena berbagai alasan. Setiap kita melakukan kegiatan penelitian kualitatif untuk mengungkap fakta di seputar
pengguna, maka hambatan pertama yang muncul justru dari keluarga. Kekhawatiran mereka sering disebabkan ketakutan ditangkap aparat, bukan
sekedar karena malu. Tindak kekerasan dan kriminalitas sangat besar kemungkinan muncul pada pecandu yang mulai kehabisan uang maupun barang untuk dijual. Mereka sangat nekad dan tidak peduli, sehingga melakukan kekerasan fisik untuk mendapatkan apa yang diinginkan demi mendapat pasokan Narkoba. 
Mencegah peredaran Narkoba dengan melindungi anggota masyarakat yang belum tersentuh Narkoba merupakan prioritas yang harus dilakukan oleh masyarakat tanpa kecuali. Selama ini BNN merancang berbagai kegiatan pencegahan yaitu: program ini ditujukan kepada masyarakat yang belum memakai Narkoba, atau bahkan belum mengenal sama sekali. Prinsipnya dengan meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera, sehingga tidak sempat berpikir untuk memakai Narkoba. , melalui kegiatan: Kampanye anti Penyalahgunaan Narkoba; Penyuluhan seluk beluk Narkoba; Pendidikan dan Pelatihan kelompok sebaya (peers group); Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi Narkoba di masyarakat, juga merupakan bentuk komunikasi yang dilaksanakan sebagai salah satu bentuk program pencegahan. Advokasi merupakan bentuk rangkaian komunikasi strategis yang dirancang secara sistematis dan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu, baik oleh individu maupun kelompok, dengan maksud agar pembuat keputusaan, membuat kebijakan publik yang menguntungkan bagi kelompok masyarakat marjinal. Kegiatan advokasi juga dimaksudkan untuk memberi pencerahan dan pemberdayaan bagi kelompok marjinal dan menumbuhkan kearifan di kalangan masyarakat, agar mendukung kebijakan publik tersebut. KIE merupakan bentuk komunikasi yang dilaksanakan oleh provider program agar sasaran (individu, keluarga dan masyarakat) menerima program yang ditawarkan dan melaksanakan perilaku yang ditawarkan.
Advokasi merupakan aksi, perubahan, dan komitmen. Sedangkan KIE sebagai suatu proses intervensi terencana yang menggabungkan pesan pesan informasional, pendidikan dan motivasional, untuk mencapai perubahan pengetahuan, sikap dan perilaku yang dapat diukur. Dukungan stakeholder-stakeholder juga sangat diperlukan untuk melaksanakan program ini. Bila diperhatikan lebih seksama, penanganan persoalan penyalahgunaan Narkoba bukan saja dominasi pemerintah melalui BNN dan aparat penegak hukum, tetapi lebih kepada dukungan masyarakat luas. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untiuk mengawasi lingkungan sekitar tempat tinggalnya, lingkungan sekolah, serta menjaga komunikasi antara anak dengan orang tua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar