Selasa, 27 Agustus 2019

Pernikahan Dini - Part 1 (Maret 2019)

PERNIKAHAN DINI
A. Pengertian Pernikahan Dini
Pengertian pernikahan dini, dimulai dengan mengetahui pengertian anak terlebih dahulu. Anak adalah seseorang yang terbentuk sejak masa konsepsi sampai dengan akhir masa remaja. Dalam UU Pemilu No. 1 tahun 2008 Pasal 19 ayat 1 menyatakan bahwa umur seorang anak ialah sampai dengan ia berusia 17 tahun. Sedangkan didalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dinyatakan bahwa untuk melakukan pernikahan, usia anak yang diperbolehkan untuk menikah adalah 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria. Menurt UU No. 23 tahun 2002, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk bayi yang sedang berada didalam kandungan. Menurut BKKBN, seseorang dianjurkan untuk menikah minimal berusia 21 tahun untuk wanita dan 24 tahun untuk pria dengan mempertimbangkan kesiapan secara psikis, fisik, ekonomi dan sebagainya agar dapat membangun keluarga yang bahagia dan harmonis. Sehingga apabila kita kaitkan pengertian-pengertian diatas dengan penikahan dini dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang remaja yang usianya belum mencapai usia yang ideal menurut BKKBN namun berada diatas ketentuan UU Perkawinan. Sedangkan pernikahan anak adalah pernikahan yang dilakukan ketika seorang anak berada dibawah usia yang disyaratkan dalam undang-undang. Pada usia seperti ini, anak belum mencapai kematangan dan kesiapan secara fisik, fisiologis, dan psikologis untuk dapat menjalakan kehidupan pernikahannya.
B. Faktor yang menyebabkan Pernikahan Dini
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini, diantaranya :
a. Tradisi dan Budaya dalam kelompok masyarakat
b. Motif ekonomi
c. Ketakutan orang tua akan terjadinya kehamilan diluar nikah
d. Mempererat tali kekeluargaan
C. Permasalahan dalam Pernikahan Dini
a. Pernikahan dini dan derajat pendidikan
Semakin muda usia seseorang menikah, maka akan semakin rendah pula tingkat pendidikan yang dicapai oleh seorang anak. Seringkali anak yang melakukan pernikahan dini akan berhenti sekolah dikarenakan ia mempunyai tanggung jawab baru terutama pada perempuan sebagai seorang ibu yang mengurus keluarganya.
b. Masalah domestic dalam pernikahan usia dini
Ketidaksetaraan jender adalah salah satu risiko dalam melakukan pernikahan dini. Hal ini akan mengakibatkan seorang anak memiliki hak suara terbatas dalam berbagai hal seperti menegosiasikan keinginan untuk berhubungan seksual, memakai alat kontrasepsi dan mengandung anak. Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, tidak mendapatkan rasa ama baik secara sosial dan finansial serta perceraian adalah permasalahan yang biasa terjadi karena melakukan pernikahan dini.
c. Kesehatan Reproduksi dan pernikahan usia dini
Tujuan utama dari sebuah pernikahan ialah membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Kehamilan seorang yang berusia 17 tahun sangan berisiko mengalami komplikasi medis baik bagi seorang ibu ataupu anak. Nantomi tubuh anak belum siap untuk proses mengandung maupun melahirkan, sehingga dapat terjadi komplikasi berupa obstructed labour  serta obstretic fistula. Fistula merupakan kebocoran terhadap organ kewanitaan yang menyebabkan kebocoran urin atau feses ke dalam vagina. Pernikahan dini akan menyebabkan angka fertilitas tinggi, kehamilan dengan jarak yang singkat dan terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan. Selain itu, pernikahan dini erat hubungannya dengan peningkatan angka kematian ibu dan kesakian ibu.
Mudanya usia saat melakukan hubungan seksual pertama kali juga dapat meningkatkan risiko penyakit menular seksual, penularan infeksi HIV, dan karsinoma serviks. Hal ini dikarenakan masih banyak remaja yang tidak mengerti dasar dari kesehatan reproduksi. 
d. Anak yang dilahirkan dari pernikahan usia dini
Saat anak yang masih bertumbuh mengalamu proses kehamilan, maka terjadi persaingan nutrisi antara janin dengan sang ibu yang mengakibatkan berat badan ibu akan sulit naik, anemia, dan berisiko akan melahirkan bati dengan berat lahir rendah. Anatomi panggul yang masih dalam masa pertumbuhan akan menyebabkan persalinan yang memakan waktu lama dan dapat menyebabkan kematian bayi dan kematian neonates.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar