NAPZA
Di sekitar kita saat ini, banyak sekali zat-zat adiktif yang sangat berbahaya bagi tubuh dan menjadi masalah bagi umat manusia di berbagai belahan bumi. Salah satunya dikenal dengan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai Narkoba (Narkotika dan Obat Berbahaya). Seiring dengan perkembangan zaman narkoba hanya dipakai secara terbatas oleh beberapa komunitas di berbagai negara. Obat-obatan ini digunakan untuk tujuan pengobatan, diresepkan para dokter meskipun sudah diketahui efek sampingnya. Kemudian kasus ketergantungan meningkat sesudah ditemukannya morphine (1804) yang diresepkan sebagai anestetik, digunakan luas pada waktu perang di abad ke-19 hingga sekarang dan penyalahgunaan narkoba di berbagai negara menjadi sulit untuk dikendalikan hingga saat ini.
Masalah penyalahgunaan narkoba merupakan masalah yang sangat kompleks yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen, dan konsisten. Meskipun dalam kedokteran sebagian besar narkoba masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran di jalur ilegal akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda. Indonesia saat ini tidak hanya sebagai transit perdagangan gelap serta tujuan peredaran narkoba, tetapi juga telah menjadi produsen dan pengekspor.
Data yang akurat mengenai besaran penyalah guna narkoba secara umum memang belum ada. Namun diperkirakan jumlah penyalah guna narkoba dan zat yang digunakan semakin berkembang. Setelah maraknya penggunaan amphetamin seperti ecstasy dan shabu pada awal tahun 1990-an, maka belakangan ini berkembang ke arah penggunaan heroin dalam bentuk putauw (putauw adalah salah satu jenis heroin dengan kadar lebih rendah yang berwarna putih/heroin kelas lima atau enam), kemudian berkembang pada akhir tahun 2003 mulai ditemukan penggunaan kokain dan jamur. Awalnya zat yang banyak digunakan masuk pada kelompok alkohol, psikotropika dan ganja, kemudian berkembang ke arah jenis zat yang digunakan melalui suntikan.
Hampir seluruh provinsi di Indonesia dalam tiga tahun terakhir jumlah kasus narkoba cenderung meningkat, seperti di Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara. Namun pada beberapa provinsi kasusnya juga menurun, hal ini terlihat pada Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Utara.
Narkotika memiliki daya adiksi (ketagihan), daya toleran (penyesuaian), daya habitual (kebiasaan) yang sangat kuat, sehingga menyebabkan pemakai narkotika tidak dapat lepas dari pemakaiannya. Dibawah ini akan disampaikan berbagai jenis narkotika. Berdasarkan cara pembuatannya, narkotika dibedakan ke dalam 3 golongan, yaitu Narkotika alami, semisintesis, dan narkotika sintesis.
1. Narkotika alami merupakan narkotika yang zat aditifnya diambil dari tumbuh-tumbuhan, contohnya: Ganja merupakan tanaman perdu dengan daun menyerupai singkong yang tepinya bergerigi dan berbulu halus. Jumlah jarinya selalu ganjil 5,7,9. Indonesia merupakan daerah subur untuk tanaman ganja. Cara penyalahgunaan ganja ini dengan dikeringkan dan dicampur dengan tembakau rokok atau dijadikan rokok lalu dibakar serta dihisap. Hasis merupakan tanaman serupa ganja yang tumbuh di Amerika latin dan Eropa, proses pematangannya dengan disuling sehingga berbentuk cair. Koka adalah tanaman perdu mirip pohon kopi. Buahnya yang matang akan berwarna merah seperti biji kopi. Koka ini kemudian diolah menjadi kokain. Opium merupakan bunga dengan bentuk dan warna yang indah. Dari getah bunga opium dihasilkan candu. Opium banyak tumbuh di antara Burma, Kamboja dan Thailand, juga didaerah antara Afganistan, Iran dan Pakistan.
2. Narkotika semisintesis adalah narkotika alami yang diolah dan diambil zat aktifnya agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan dunia kedokteran, contohnya: Morfin, biasa dipakai dunia kedokteran untuk menghilangkan rasa sakit atau pembiusan pada suatu operasi. Kodein, dipakai untuk penghilang batuk. Heroin, tidak dapat dipakai dalam pengobatan karena daya adiktifnya sangat besar dan manfaatnya secara medis belum ditemukan. Dalam perdagangan gelap, heroin diberi nama putaw, atau petai. Bentuknya seperti tepung terigu: halus, putih dan agak kotor.
3. Narkotika Sintetis adalah narkotika palsu dibuat dari bahan kimia. Narkotika ini digunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkoba (substitusi), Contohnya: Petidin, untuk obat bius local; Metadhon, untuk pengobatan pecandu narkoba; Naltrexon untuk pengobatan pecandu narkoba.
Psikotropika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku. Psikotropika adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Berdasarkan ilmu farmakologi, psikotropika dikelompokkan ke dalam 3 golongan: depresan, stimulan, dan halusinogen.
1. Kelompok depresan/penekan saraf pusat (penenang atau obat tidur). Contohnya adalah valium, BK, Rahipnol, Mogadon dan lain lain. Jika diminum, obat ini memberikan rasa tenang, mengantuk, tentram, damai. Obat ini juga menghilangkan rasa takut dan gelisah.
2. Kelompok stimulan/perangsang saraf pusat (antitidur). Contohnya adalah amfetamin, ekstasi, dan shabu. Ekstasi berbentuk tablet beraneka bentuk dan warna. Amfetamin berbentuk tablet berwarna putih. Bila diminum, obat ini mendatangkan rasa gembira, hilangnya rasa permusuhan, hilangnya rasa marah, ingin selalu aktif, badan terasa fit, dan tidak merasa lapar. Daya kerja otak menjadi serba cepat, namun kurang terkendali. Shabu berbentuk tepung Kristal kasar berwarna putih bersih seperti garam.
3. Kelompok halusinogen, yaitu obat, zat, tanaman, makanan atau minuman yang dapat menimbulkan khayalan. Contohnya adalah LSD (Lysergic Acid Diethyltamide), getah tanaman kaktus, kecubung, jamur tertentu dan ganja. Bahan Adiktif lainnya, adalah zat-zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya: Rokok, kelompok alkohol dan minum lain yang dapat memabukkan dan menimbulkan ketaguhan, thinner dan zat-zat lainnya seperti lem kayu, penghapus cair, aseton, cat, bensin, yang bila dihisap, dihirup, dan dicium dapat memabukkan. Jadi rokok, alkohol, serta zat-zat lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan juga tergolong narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar