Umumnya kehamilan di luar nikah dialami oleh remaja, di mana remaja dengan rentang usia 12-19 tahun memiliki kondisi psikis yang labil, karena pada masa ini merupakan masa transisi dan pencarian jati diri. Menurut Kartono kehamilan di luar nikah atau tidak dikehendaki ini banyak permasalahan yang akan dihadapi oleh remaja, diantaranya adalah:
1. Timbulnya perasaan takut dan bingung yang luar biasa, terutama bagi wanita yang menjadi objek akan merasakan ketakutan besar terhadap respon orangtua, dan biasanya menutupi kehamilan sehingga didapatkan tindakan lain, dan orangtua baru menyadari setelah perut sang anak kelihatan membuncit.
2. Rasa ketakutan jika kekasih yang menghamili tidak mau bertanggung jawab dan tidak mau menolong keluar dari kondisi yang rumit itu.
3. Cemas jika teman-teman mengetahui, apalagi pihak sekolah yang mungkin saja akan mengeluarkan dari sekolah.
4. Rasa takut yang timbul karena tidak siap menjadi seorang ibu.
5. Timbul keinginan untuk mengakhiri kehamilan dengan aborsi (Nirwana,
2011:83).
Bagaimana upaya untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan?
1. Pedidikan Seks yang kuat
Pendidikan seks harus diberikan sedini mungkin kepada remaja dengan tetap memperhatikan tingkat perkembangannya. Salah satu fator dominan dalam seks education selain guru dan petugas kesehatan. Peran orang tua sangat potensial dalam pengembangan kualitas kepribadaian remaja terutama masalah kesehatan reproduksi dan tanpa harus lepas dari makna religious.
Keberhasilan pendidikan seks tergantung pada sejauh mana orang tua bersikap terbuka dan mempu menjalin komunikasi efektif, tanpa harus melarang remaja melakukan interaksi, penting juga dalam memberikan rambu-rambu dalam rangka membangun “Pergaulan yang Sehat”, dengan demikian kehamilan tidak diinginkan dapat dicegah.
2. Menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma
Dengan mengajarkan serta menerapkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat akan menciptakan kehidupan yang tentram, aman dan sejahtera tanpa adanya suatu masalah akibat penyimpangan nilai-nilai dan norma-norma.
3. Tradisi Masyarakat
Kebiasaan dan adat istiadat yang harus menjadi salah satu faktor pendukung dalam upaya pencegahan kehamilan tidak diinginkan.
Sebaliknya, adat dan kebiasaan masyarakat yang kurang baik hendaknya ditinggalkan, seperti orang tua yang mengharuskan anakKnya untuk menikah diusia muda, adanya perjodohan, serta tradisi masyarakat yang beranggapan bahwa membicarakan seks adalah sesuatu yang kotor, tidak pantas, dan dianggap tabu. Padahal hal tersebut dapat menghambat proses pengajaran seks education.
4. Tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah
5. Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolahraga, seni dan keagamaan
6. Hidari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan dorongan seksual, seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno
Selain itu penanggulangan KTD dapat dilakukan dengan melakukan hal-hal berikut ini
1. Penggunaan alat kontrasepsi seperti, IUD, spiral, susuk, pil, kondom, dll. Dimana penggunaan kontrasepsi ini harus tepat agar tidak terjadi kegagalan kontrasepsi
2. Peran media dalam membentuk karakter seseorang. Sinetron atau film yang merupakan metode reversible yang biasa dipakai pasangan untuk mencegah terjadinya kehamilan tidak diinginkan.
3. Peran Lingkungan sekitar. Peranan orang tua, teman, saudara, tetangga, petugas kesehatan dan masyarakat untuk tetap mensupport ibu hamil untuk merawat janinnya baik secara social, ekonomi, psikologis, maupun pelayanan kesehatan yang memadai.
Cara Petugas Kesehatan menangani kasus unwanted pregnancy (KTD) pada remaja
1. Bersikap bersahabat dengan remaja.
2. Memberikan konseling pada remaja dan keluarganya.
3. Apabila ada masalah yang serius agar diberikan jalan keluar yang terbaik dan apabila belum bisa terselesaikan supaya dikonsultasikan kepada dokter ahli.
4. Memberikan alternative penyelesaian masalah apabila terjadi kehamilan pada remaja yaitu:
a. Diselesaikan secara kekeluargaan
b. Segera menikah
c. Konseling kehamilan, persalinan dan keluarga berencana
d. Pemeriksaan kehamilan sesuai standar
e. Bila ada gangguan kejiwaan, rujuk ke psikiater
f. Bila ada resiko tinggi kehamilan, rujuk ke SpOG
g. Bila tidak diselenggarakan dengan menikah, anjurkan pada keluarga supaya menerima dengan baik.
h. Bila ingin melakukan aborsi, berikan konseling resiko aborsi
Peran Bidan dalam menanggulangi kehamilan tidak diinginkan
1. Memberikan penyuluhan kepada para remaja tentang seks education khususnya dan kepada masyarakat umumnya
2. Memberikan penyuluhan kepada para orang tua yang mempunyai anak untuk mengawasi mereka agar tidak memberikan kesempatan untuk memasuki pergaulan bebas. Serta untuk tetap memperhatikan setiap perkembangan anak dan pembentukan kepribadiannya.
3. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang sudah berumah tangga untuk menggunakan kontrasepsi secara tepat guna agar tidak terjadi kegagalan kontrasepsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar