Senin, 26 Agustus 2019

Penyiapan Keluarga Berencana - Part 1 (Juli 2019)

Penyiapan Keluarga Berencana
Apakah umur 21 tahun cukup untuk berkeluarga?

Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertama pun terjadi usia yang cukup dewasa.
Perencanaan keluarga
Perencanaan keluarga merupakan kerangka dari program pendewasaan usia perkawinan. Kerangka ini program pendewasaan usia perkawinan. Kerangka ini terdiri dari tiga masa reproduksi, yaitu : masa menunda perkawinan dan kehamilan, masa menjarangkan kehamilan dan masa mencegah kehamilan.
Faktor-faktor yang mendorong perkawinan di usia muda :
1. Faktor ekonomi
2. Faktor pendidikan
3. Faktor orang tua
4. Faktor diri sendiri
5. Faktor adat setempat
Tujuan PUP yaitu memberikan pengertian dan kesadaran remaja agar di dalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
Kenapa perlu Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan ?
Kemungkinan timbulnya risiko medik sebagai berikut :
1. Keguguran
2. Preklamsia (tekanan darah tinggi, cedema, proteinuria)
3. Eklamsia (keracunan kehamilan)
4. Timbulnya kesulitan persalinan
5. Timbulnya kesulitan persalinan
6. Bayi lahir sebelum waktunya
7. Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR)
8. Fistula Vesikovaginal (merembesnya air seni ke vagina)
9. Fistula Retrovaginal (keluarnya gas dan feses/tinja ke vagina)
10. Kanker leher rahim
Bagimanakah Masa Menjarangkan Kehamilan
Masa Menjarangkan kehamilan terjadi pada periode PUS berada pada umur 20-35 tahun. Secara empirik diketahui bahwa PUS sebaiknya melahirkan pada periode umur 20-35 tahun, sehingga resiko-resiko medik tidak terjadi.
Apakah arti Masa Mengakhiri Kehamilan
Masa mengakhiri kehamilan berada pada periode PUS berumur 30 tahun keatas. Sebab secara empirik diketahui melahirkan anak diatas usia 30 tahun banyak mengalami resiko medik. Mengakhiri kehamilan adalah proses yang dilakukan dengan menggunakan alat kontrasepsi.
Perkawinan di Usia Dewasa
Perkawinan di usia dewasa akan menjamin kesehatan reproduksi ideal bagi wanita sehingga kematian ibu melahirkan dapat dihindari. Perkawinan di usia dewasa juga akan memberikan keuntungan dalam hal kesiapan psikologis dan sosial dan ekonomi.



Perencanaan Keluarga
Dari bagan tersebut yang terkait langsung dengan Pendewasaan Usia Perkawinan adalah bagian pertama dari keseluruhan kerangka Pendewasaan Usia Perkawinan dan perencanaan keluarga. Bagian kedua dan ketiga dari kerangka dimaksud adalah untuk pasangan usia subur. Informasi yang berkaitan dengan masa menjarangkan kehamilan dan masa mencegah kehamilan, perlu disampaikan kepada  para remaja agar informasi tersebut menjadi bagian dari persiapan mereka untuk memasuki kehidupan berkeluarga.  Dibawah ini akan diuraikan ciri dan langkah-langkah yang diperlukan bagi remaja apabila memasuki ketiga masa  reproduksi tersebut.
A.     Masa Menunda Perkawinan dan Kehamilan
Salah satu prasyarat untuk menikah adalah kesiapan secara fisik, yang sangat menentukan adalah umur untuk melakukan pernikahan. Secara biologis, fisik manusia tumbuh berangsur-angsur sesuai dengan pertambahan usia. Elizabeth mengungkapkan (Elizabeth B. Hurlock, 1993, h. 189) bahwa pada laki-laki, organ-organ reproduksinya di usia 14 tahun baru sekitar 10 persen dari ukuran matang. Setelah dewasa, ukuran dan proporsi tubuh berkembang, juga organ-organ reproduksi. Bagi laki-laki, kematangan organ reproduksi terjadi pada usia 20 atau 21 tahun. Pada perempuan, organ reproduksi tumbuh pesat pada usia 16 tahun. Pada masa tahun pertama menstruasi dikenal dengan tahap kemandulan remaja, yang tidak menghasilkan ovulasi atau pematangan dan pelepasan telur yang matang dari folikel dalam indung telur. Organ reproduksi dianggap sudah cukup matang di atas usia 18 tahun, pada usia ini rahim (uterus) bertambah panjang dan indung telur bertambah berat .

Dalam masa reproduksi, usia di bawah 20 tahun adalah usia yang dianjurkan untuk menunda perkawinan dan kehamilan. Dalam usia ini seorang remaja masih dalam proses tumbuh kembang baik secara fisik maupun psikis. Proses pertumbuhan berakhir pada usia 20 tahun, dengan alasan ini maka dianjurkan perempuan menikah pada usia 20 tahun.

Seorang perempuan yang telah memasuki jenjang pernikahan maka ia harus mempersiapkan diri untuk proses kehamilan dan melahirkan. Sementara itu jika ia menikah pada usia di bawah 20 tahun, akan banyak risiko yang terjadi karena kondisi rahim dan panggul belum berkembang optimal. Hal ini dapat mengakibatkan risiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan,  yaitu:
1.    Risiko pada Proses Kehamilan
Perempuan yang hamil pada usia dini atau remaja cenderung memiliki berbagai risiko kehamilan dikarenakan kurangnya pengetahuan dan ketidaksiapan dalam menghadapi kehamilannya. Akibatnya mereka kurang memperhatikan kehamilannya. Risiko yang mungkin terjadi selama proses kehamilan adalah:
a.      Keguguran (aborsi), yaitu berakhirnya proses kehamilan pada usia kurang dari 20 minggu.
b.    Pre eklampsia, yaitu ketidakteraturan tekanan darah selama kehamilan dan Eklampsia, yaitu kejang pada kehamilan.
c.      Infeksi, yaitu peradangan yang terjadi pada kehamilan.
d.      Anemia, yaitu kurangnya kadar hemoglobin dalam darah.
e.      Kanker rahim, yaitu kanker yang terdapat dalam rahim. Hal ini erat kaitannya dengan belum sempurnanya perkembangan dinding rahim.
f.       Kematian bayi, yaitu bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun.
2.    Risiko pada Proses Persalinan
Melahirkan mempunyai risiko kematian bagi semua perempuan. Bagi seorang perempuan yang melahirkan kurang dari usia 20 tahun dimana secara fisik belum mencapai kematangan maka risikonya akan semakin tinggi. Risiko yang mungkin terjadi adalah:
a.      Prematur, yaitu kelahiran bayi sebelum usia kehamilan 37 minggu.
b.      Timbulnya kesulitan persalinan, yang dapat disebabkan karena faktor dari ibu, bayi dan proses persalinan.
c.      BBLR (Berat Bayi Lahir Rendah), yaitu bayi yang lahir dengan berat dibawah 2.500 gram.
d.      Kematian bayi, yaitu bayi yang meninggal dalam usia kurang dari 1 tahun
e.      Kelainan bawaan, yaitu kelainan atau cacat yang terjadi sejak dalam proses kehamilan.

Perempuan yang menikah pada usia kurang dari 20 tahun dianjurkan untuk menunda kehamilannya sampai usianya minimal 20 tahundengan menggunakan alat kontrasepsi. Kontrasepsi yang dianjurkan adalah Kondom, Pil, IUD, metode sederhana, implan dan suntikan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar