Cinta, Komitmen, dan Realita: Mengapa Menunda Pernikahan Bisa Lebih Baik?
Penulis: Salsa dan Radiya
Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang sangat penting untuk membangun kehidupan keluarga yang stabil. Melanjutkan pendidikan hingga tuntas memberi bekal ilmu dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menghadapi berbagai tantangan hidup dan rumah tangga. Menunda menikah demi menyelesaikan pendidikan bukan berarti menghindari tanggung jawab, tapi menunjukkan keseriusan mempersiapkan diri agar kelak bisa menjadi pasangan dan orang tua yang berkualitas.
Selain itu, usia ideal menikah menurut BKKBN adalah minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki, karena pada usia tersebut seseorang dianggap sudah cukup matang secara fisik dan mental untuk menjalani pernikahan dan membangun keluarga yang harmonis. Menunda pernikahan hingga mencapai usia ideal ini membantu mengurangi risiko kesehatan reproduksi dan meningkatkan kesiapan mental.
2. Fokus pada Karier Untuk Membangun Kemandirian dan Stabilitas Finansial
Karier yang mapan adalah salah satu fondasi penting dalam membangun rumah tangga yang sehat dan bahagia. Menunda pernikahan memberi kesempatan untuk fokus mengembangkan karier, mencapai stabilitas finansial, dan membangun kemandirian. Pasangan yang sudah mandiri secara ekonomi biasanya lebih siap menghadapi tanggung jawab rumah tangga dan mampu memberikan dukungan yang lebih baik satu sama lain.
Kesiapan ekonomi ini sejalan dengan rekomendasi BKKBN yang menyarankan laki-laki menikah pada usia 25 tahun, saat diharapkan sudah memiliki pekerjaan dan penghasilan yang stabil untuk menafkahi keluarga. Dengan demikian, menunda pernikahan demi karier bukan berarti menghindari komitmen, melainkan mempersiapkan fondasi yang kuat untuk membangun keluarga.
Referensi
Antara News – “Kapan waktu yang tepat untuk menikah?”
Bayali, C. (2013). Menunda pernikahan bagi wanita karir menurut hukum islam. Hukum Islam, 13(1), 84-96.
Raihana, S. N. (2024). Analisis sosiokultural penundaan pernikahan pada wanita karir: Studi kasus Kota Depok. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(1), 17-29.
